JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah harus memperketat pengawasan pintu masuk ke dalam negeri, baik di darat, laut, dan udara untuk menekan dampak gelombang ketiga Covid-19 yang disebabkan varian Omicron.
Menurut Dicky, dengan ketentuan waktu karantina selama 7 hari, pemeriksaan tes usap (swab test) PCR harus dilakukan secara ketat.
"Tentu pertama (untuk mengurangi dampak gelombang ketiga), pintu masuk negara, darat, laut, dan udara, harus dijaga pengetatannya, screening-nya. Oke lah tujuh hari, asal jangan kurang dari itu dengan mengupayakan di hari sebelum keluar dan masuk ke komunitas, pada hari kelima dan keenam ada tes PCR dengan hasil negatif dengan jeda 24 jam, ini penting," kata Dicky ketika dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Omicron Berpotensi Menginfeksi Lebih dari Separuh Eropa dalam 2 Bulan
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan setelah karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru pulang ke Indonesia.
Menurut Dicky, terhadap PPLN yang baru pulang ke Indonesia harus dilakukan pengawasan paling tidak dua hingga tiga hari usai karantina.
Pemantauan bisa dilakukan oleh dinas kesehatan di daerah setempat atau dilakukan secara online.
"Ketika masuk ke dalam (masyarakat) atau ke komunitas perlu dilakukan pemantauan dua hingga tiga hari berikutnya, jangan dilepas dulu," kata Dicky.
Baca juga: Kasus Omicron Capai 506, Kemenkes Ingatkan Warga Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19
Baru saja diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini, tercatat penambahan 92 kasus baru Covid-19 dari penularan varian Omicron. Dengan demikian, total kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Indonesia mencapai 506.
Untuk itu, menurut Dicky, pemerintah perlu secara gencar melakukan tracing dan tracking kasus aktif.
"Respon utama dari setiap varian adalah dalam bentuk menemukan kasus secara aktif. Dan ini tantangan tidak mudah untuk Indonesia karena keterbatasan kapasitas dari sumber daya manusia dan laboratorium, apalagi kalau bicara konteks luar Jawa dan Bali," tandas Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.