Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Halim Sebut Jumlah Desa Mandiri dan Maju Meningkat pada 2021

Kompas.com - 12/01/2022, 20:14 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, jumlah desa mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 desa pada 2021.

“Sementara itu, jumlah desa maju (meningkat) sebanyak 3.409 desa, sedangkan jumlah desa berkembang mengalami penurunan sebanyak 1.946 desa,” ujar pria yang akrab Gus Halim seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Adapun untuk desa tertinggal, lanjut dia, mengalami penurunan sebanyak 3.299 desa. Penurunan jumlah desa tertinggal dan berkembang ini terjadi karena adanya peningkatan status desa maju dan desa mandiri.

Gus Halim mengatakan itu berdasarkan data dari Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.

Baca juga: Percepat Pembentukan Desa Mandiri, Gus Halim Tingkatkan Profesionalisme Tenaga Pendamping

Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-undang (UU) Desa, Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan, pada pemutakhiran IDM 2021 terdapat empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa.

“Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah, dan penduduk,” ucap Gus Halim.

Keempat desa itu, sebut dia, di antaranya Desa Butu Jaya di Kabupaten Barat, Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta Desa Wonorejo di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru

Menurut Gus Halim, keberhasilan dan kelancaran pemutakhiran IDM pada 2021 merupakan hasil kolaborasi bersama.

Kolaborasi tersebut, di antaranya dari tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat.

“Termasuk dari pihak swasta, akademisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” ujar Gus Halim.

Baca juga: Mendes PDTT Ingatkan Perencanaan Pembangunan Desa Tak Keluar dari Budaya Masyarakat

Selain kolaborasi bersama, Gus Halim menyebut keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa.

Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah desa mandiri dan berkurangnya jumlah desa tertinggal serta sangat tertinggal.

“Berdasarkan IDM 2021, jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa atau meningkat 4 persen dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri dan meningkat sebesar 2.49 dari 74.961 desa di seluruh Indonesia. Kami tentu bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ucap Gus Halim.

Perlu ketepatan intervensi

Pada kesempatan tersebut, Gus Halim menjelaskan, untuk menuju desa maju maupun mandiri diperlukan ketepatan intervensi dalam kebijakan sebagai kerangka pembangunan berkelanjutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com