Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VII Harap Peneliti Eijkman yang Diberhentikan Tetap Bisa Jadi Ilmuwan

Kompas.com - 12/01/2022, 16:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengingatkan agar proses peleburan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak berdampak buruk pada tenaga honorer peneliti yang diberhentikan.

Sebab, ia menilai bahwa peneliti atau periset bukanlah tenaga kerja yang bersifat mudah untuk dialihkan ke posisi pekerjaan lain.

"Sehingga harus ada aspek penghargaan, penghargaan terhadap mereka-mereka untuk tetap bisa jadi ilmuwan dan periset," kata Eddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Lanjutnya, Eddy mengatakan, BRIN juga perlu memastikan bahwa Eijkman tetap menjadi lembaga independen, meski kini berada di bawah pemerintah.

Baca juga: Diwarnai Interupsi, Rapat Komisi VII Bahas Polemik Peleburan Eijkman Ditunda

"Kita harus kembali lagi kepada hakikat daripada lembaga riset bahwa lembaga riset itu harus memiliki independensi, memiliki keleluasaan dalam melakukan riset-riset itu," jelasnya.

Namun, Eddy meyakini LBM Eijkman yang kini bernama Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman itu tetap independen.

"Kami percaya bahwa di bawah kelembagaan pemerintah atau di bawah kelembagaan yang diatur berdasarkan UU maupun aturan turunannya itu bisa dijalankan," tutur dia.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPP PAN itu mengingatkan agar Eijkman di bawah BRIN tetap fokus menjalankan riset.

Selain itu, PRBM Eijkman juga perlu menghindari praktek komersialisasi hingga birokrasi yang dikhawatirkan publik bisa terjadi karena di bawah pemerintahan.

"Sehingga fungsi riset ini bisa dijalankan, jadi memang butuh kekhususan, perlu pemahaman terkait riset ini ke depannya," tuturnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi VII DPR Harap BRIN Jaga Independensi Eijkman

"Jadi kita berharap peleburan ini tidak akan menghambat apalagi membuat riset itu menjadi tersendat-sendat ke depannya," pungkas Eddy.

Diketahui, polemik peleburan LBM Eijkman ke BRIN hingga kini masih menjadi sorotan.

Atas integrasi itu, sebanyak 113 tenaga honorer LBM Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto.

"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Wien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com