JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi pemberian jabatan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Desakan ini menyusul banyaknya pelaku pelanggaran HAM yang merapat di pemerintahan.
"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi pemberian jabatan pada pelaku pelanggaran HAM dengan mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar peneliti Elsam Miftah Fadhli dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Pemberian jabatan strategis belakangan ini tengah mengemuka. Terbaru, eks anggota Tim Mawar Mayjen Untung Budiharto baru saja resmi mengemban jabatan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.
Baca juga: Mayjen Untung Budiharto Resmi Jabat Pangdam Jaya
Langkah ini mengisi serangkaian promosi jabatan eks Tim Mawar di beberapa kementerian, yakni, Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenko Polhukam Brigjen TNI Djaka Budhi Utama.
Selanjutnya, beberapa nama di Kementerian Pertahanan, yakni Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan hingga Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.
Miftah menyebut, sampai saat ini 13 korban Tim Mawar masih belum ditemukan dan diketahui nasibnya.
Sementara para pelaku yang sudah divonis pengadilan malah diberikan jabatan.
Bahkan, karier Untung Budiharto dan beberapa eks Tim Mawar lain yang gemilang di era Jokowi kian mempertegas bahwa agenda reformasi birokrasi sejak 1998 telah dikooptasi oleh kelompok pro-impunitas yang menghambat proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Panglima Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Kontras: TNI Tak Hormati Putusan Hakim
Menurutnya, pengisian jabatan publik oleh eks Tim Mawar merupakan sinyalemen menguatnya politik balas budi yang kontradiktif dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Walhasil, kata dia, pemerintah sama sekali tidak melihat rekam jejak para pelanggar HAM dan aspek keadilan bagi korban.
"Semestinya, rekam jejak keterlibatan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah cukup untuk menjadi pertimbangan agar tidak menempatkan figur-figur yang bermasalah di dalam pemerintahan," tegas Miftah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.