Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Produksi PTPN XI ke Pengadilan

Kompas.com - 12/01/2022, 15:06 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022).

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.

"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, ujar Ali, penahanan Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan telah beralih menjadi Kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Eks Direktur PTPN XI Budi Prabowo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kemudian, guna memperlancar proses persidangan dua terdakwa tersebut, penahanan Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan juga dipindahkan dari Jakarta ke Surabaya.

Budi Adi Prabowo dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur dan Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda Jawa Timur.

Tim jaksa, kata Ali, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, awal mula kasus ini berasal dari hubungan Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo

Mereka, jelas Alex, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Menurut Alex, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif Hendrawan, kata Alex, diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Ini Peran Eks Direktur Produksi PTPN XI

“Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto,” ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com