JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
Menurut Andi, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Eko.
“Sudah hadir dan sedang pemeriksaan,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Namun, Andi belum memberikan informasi lanjutan dalam pemeriksaan ini karena masih dalam proses pendalaman.
Diberitakan sebelumnya, Eko Herwiyanto dan tiga orang tersangka lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan aset tanah seorang purnawirawan jenderal TNI di Depok.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Kadishub Depok yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Ketiga tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon, pihak swasta Hanafi, dan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.
Polisi telah melayangkan surat pemeriksaan kepada semua tersangka. Nurdin telah diperiksa sebagai tersangka pada 10 Januari 2022. Kemudian Hanafi diperiksa pada 6 Januari 2022.
Sedangkan, Burhanudin Abu Bakar sudah dipanggil pada 3 Januari 2022, namun tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.
Dalam melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.