Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usul Pemilu Mundur, KSP Tegaskan Tetap 5 Tahun Sekali

Kompas.com - 12/01/2022, 14:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan pemilihan unum (pemilu) tetap dilaksanakan dalam siklus lima tahunan.

Dia menuturkan, pada saat ini, KPU bersama DPR dan Pemerintah sedang membahas jadwal dan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Bahlil soal Penundaan Pilpres, Gerindra Sebut Hal Itu Tak Diatur Konstitusi

Selain itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjabat dalam tiga periode.

Menurut Jaleswari dalam hal ini presiden patuh kepada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama," tegas Jaleswari.

"Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi," lanjutnya.

Jaleswari menjelaskan, pada Pasal 22E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.

Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap lima tahun sekali, yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

"Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat," tambah Jaleswari.

Sebelumnya, dikutip Kompas.tv, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 atau peralihan kepemimpinan ditunda.

Pertimbangan tersebut karena pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1/2022).

"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com