JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang segera menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti mengatakan, penetapan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR merupakan sebuah kehendak sejarah mengingat banyaknya korban kekerasan seksual yang berjatuhan.
"Ini kehendak sejarah, ketika korban-korban berjatuhan dan akhirnya Presiden Jokowi meminta percepatan prosesnya. PSI sudah berulang kali menyampaikan bahwa RUU TPKS akan memberi payung hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual," kata Dea dalam siaran pers, Rabu (12/1/2022).
Ia menuturkan, para korban kekerasan seksual membutuhkan kehadiran negara melalui RUU TPKS yang diharapkan dapat mencegah jatuhnya korban-korban baru.
Baca juga: DIM RUU TPKS Disusun, Moeldoko: Tinggal Tunggu Pengesahan RUU Ini Inisiatif DPR
Ia meyakini, RUU TPKS dapat mengisi kekosongan hukum materil dan formil dari produk perundang-undangan yang sudah ada.
Kendati demikian, Dea menekankan bahwa kualitas undang-undang yang dihasilkan DPR mesti mumpuni dan tidak ala kadarnya.
"Kita semua punya kewajiban untuk memastikan kualitas UU yang dihasilkan terjaga. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan misalnya menyampaikan saran-saran konstruktif atas pasal-pasal yang tercantum dalam RUU,” ujar Dea.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa RUU TPKS akan dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan rapat paripurna DPR, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Gugus Tugas Sudah 5 Kali Bahas RUU TPKS dengan DPR, Wamenkumham: Tinggal Masalah Prosedural
Ketua DPP PDI-P itu menjelaskan, setelah dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan segera dibahas DPR dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.