Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Harta Rahmat Effendi Ada yang Irasional, Seperti Apa Perubahan Hartanya?

Kompas.com - 12/01/2022, 10:49 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus melakukan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Adapun Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan 2018-2022 itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim KPK masih terus mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya yang didapatkan oleh pria yang akrab disapa Pepen tersebut.

"Masih berkembang, karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (11/1/2022).

Kendati demikian, KPK belum dapat merinci harta apa yang tidak semestinya didapat oleh Wali Kota Bekasi tersebut.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berpotensi Dijerat Pencucian Uang

Ghufron menyebut, penyidik KPK masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang kini mejerat Pepen itu.

"Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," tutur dia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pihaknya juga akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Pepen.

Menurut Karyoto, saat ini lembaga antirasuah itu tengah mencari apakah Pepen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," ucap Karyoto.

Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Hal Ini ke Pegawai Pemkot Bekasi

"Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan," kata dia.

Lalu seperti apa kenaikan harta Kekayaan Pepen?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada pada laman elhkpn.kpk.go.id, saat akan menjabat Wali Kota Bekasi, Pepen melaporkan harta kekayaannya pada 14 September 2012.

Adapun laporannya yang disampaikan ke KPK adalah jenis laporan perubahan atas laporan harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya.

LHKPN 2012

Pada LHKPN tahun 2012, Pepen melaporkan kekayaanya senilai Rp 4.611.264.329.

Ia tercatat memiliki 39 lahan dan bangunan yang berada di Bekasi dan Subang dengan nilai Rp 3.231.943.850.

Saat itu, Pepen juga memiliki delapan unit mobil dengan senilai Rp 995.000.000 dan usaha bengkel senilai Rp 200 juta.

Kader Partai Golkar ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 80 juta, kas senilai Rp 758 juta dan piutang sebanyak Rp 16 juta.

Baca juga: Datang ke Bekasi Usai Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Namun, dalam LHKPN-nya, Pepen juga memiliki utang sebanyak Rp 652.883.334.

LHKPN 2015

Selanjutnya, terjadi peningkatan harta kekayaan Wali Kota Bekasi itu pada LHKPN tahun 2015.

Berdasarkan laporannya pada 31 Juli 2015, Pepen melaporkan hartanya senilai Rp 7.173.949.728.

Saat itu, dia memiliki 44 bidang tanah dengan nilai Rp 5.373.501.300 di sejumlah Wilayah di Bekasi dan Subang.

Pepen juga tercatat memiliki delapan unit mobil senilai Rp 1.360.000.000 dan usaha peternakan dan sejenisnya senilai Rp 200 juta.

Dia juga memiliki harta bergerak sebanyak Rp 80 juta, kas senilai Rp 796.411.762 dan piutang sebanyak Rp 16.962.000.

Sementara itu, jumlah utang yang tercatat tak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan utang yang dilaporkann pada LHKPN 2012, yakni sebesar Rp 652.883.334.

Baca juga: Plt Wali Kota Tri Ardhianto Ungkap Jasa Rahmat Effendi untuk Kota Bekasi

LHKPN 2018

Harta kekayaan Pepen turun berdasarkan LHKPN tahun 2018. Saat itu, dia tercatat memiliki harta sebanyak Rp 7.068.377.878.

Dalam laporannya, Pepen memiliki 38 bidang tanah senilai Rp 5.996.002.000, yang tersebar di Subang, Bekasi, hingga Bogor.

Kala itu, Pepen tercatat hanya memiliki satu unit mobil senilai Rp 375 juta.

Namun, juga juga tercatat memiliki harta bergerak Rp 280 juta dan kas sebanyak Rp 417.375.878.

LHKPN 2019

Dalam LHKPN tahun 2019, harta Pepen kembali mengalami peningkatan. Ia tercatat memiliki harta senilai Rp 7.430.931.942.

Saat itu, Pepen memiliki 39 bidang tanah senilai Rp 6.346.002.000 yang tersebar di Subang, Bekasi, dan Bogor.

Baca juga: Tudingan Anak Rahmat Effendi soal OTT Ayahnya dan Tanggapan KPK

Wali Kota Bekasi itu juga tercatat memiliki dua unit mobil senilai Rp 405.000.000.

Pepen juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 170 juta dan kas sebanyak Rp 509.929.942.

LHKPN 2020

Namu, dalam LHKPN tahun 2020. Harta kekayaan Pepen mengalami penurunan. Ia tercatat memiliki harta sebanyak Rp 6.383.717.647.

Aset berupa lahan dan bangunan tak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 39 bidang lahan dan bangunan yang totalnya sebesar Rp 6.346.002.000.

Kemudian, Wali Kota Bekasi itu tercatat memiliki empat kendaraan dengan nilai Rp 810.000.000.

Pepen juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 170.000.000 dan Kekayaan kas dan setara kas Rp 610.915.238.

Kendati demikian, Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591.

Seperti diketahui, Pepen dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada Rabu (5/6/2022) hingga Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pembelaan Anak Rahmat Effendi Soal Penangkapan Ayahnya, Klaim Tak Ada Suap dan Sebut Pembunuhan Karakter

Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Empat orang yang diduga sebagai penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara, empat orang lain yang diduga memberikan suap yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com