JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih mendalami kasus mafia tanah yang dialami seorang purnawirawan jenderal TNI berinisal ES di Kota Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi menyebut, penyidik akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka hari ini.
"Jadwalnya seperti itu (pemeriksaan hari ini), belum ada perubahan," kata Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut, Andi mengatakan pemeriksaan terhadap Eko terjadwal sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Ia mengatakan pemeriksaan ini sudah dijadwalkan berdasarkan surat pemanggilan terhadap Eko.
"Untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," ujar Andi.
Adapun Eko Herwiyanto dan tiga orang tersangka lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan aset tanah seorang purnawirawan jenderal TNI di Depok.
Ketiga tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon, pihak swasta Hanafi, dan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.
Nurdin telah diperiksa sebagai tersangka pada 10 Januari 2022. Kemudian Hanafi diperiksa pada 6 Januari 2022.
Sedangkan, Burhanudin Abu Bakar sudah dipanggil pada 3 Januari 2022, namun tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.
Baca juga: Jenderal Korban Mafia Tanah di Depok Mantan Direktur BAIS TNI Angkatan Darat
Dalam melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Polisi menyebut surat pernyataan palsu itu kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," imbuh Andi Rian kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) malam.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.