JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, tim KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya didapatkan oleh pria yang kenal dengan nama Pepen tersebut.
KPK, ujar dia, terus melakukan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi itu.
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Hal Ini ke Pegawai Pemkot Bekasi
"Masih berkembang, karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (11/1/2022).
Kendati demikian, KPK belum dapat merinci harta apa yang tidak semestinya didapat Pepen.
Ghufron menyebut, penyidik KPK masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus yang mejerat Pepen itu.
"Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," tutur dia.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Pepen.
Lembaga antirasuah itu, ujar dia, tengah mencari apakah Pepen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang tengah menjeratnya atau tidak.
"Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," ujar Karyoto .
"Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan," kata dia.
Seperti diketahui, Pepen dibekuk dalam OTT di Bekasi, Jawa Barat. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada Rabu (5/6/2022) hingga Kamis (6/1/2022).
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Baca juga: KPK Terus Dalami Aliran Dugaan Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.