“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayarkan pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini jaksa menilai Robin dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
Robin disebut menerima Rp 2,32 miliar, sementara Maskur menerima Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika.
Baca juga: Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari, KPK: Tiap Perkara Tak Dapat Disamakan
Suap itu diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.
Kemudian senilai total Rp 3,6 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Terakhir jaksa menyebut Robin dan Maskur juga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Comahi Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 524 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.