Eddy yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kebijakan pemenuhan suplai batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Ketentuan mengenai DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Ketentuan itu mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.
"Harus ada pengawasan ketat terhadap pemenuhan DMO batu bara. Oleh karena itu harus ada pengawasan yang betul-betul fokus harus menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kebutuhan DMO tersebut," ujar Eddy.
Eddy pun mengatakan, larangan ekspor batu bara oleh pemerintah seharusnya dibarengi dengan pasokan yang cukup di Tanah Air.
Ketersediaan batu bara tersebut pun harus dipastikan bisa memenuhi kebutuhan jangka panjang.
"Jangan sampai ketiadaan atau minimnya stok batu bara berakibat pada pemadaman bergilir yang terjadi di seluruh Indonesia," kata dia.
Adapun anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan perhitungan yang lebih terukur sebelum mengambil sebuah kebijakan.
Baca juga: Keran Ekspor Batu Bara Dibuka, Pimpinan Komisi VII: Pasokan Dalam Negeri Sudah Harus Tercukupi
Ia menilai, masalah ketersediaan batu bara di dalam negeri tak hanya dipicu oleh perusahaan yang tak mematuhi kebijakan suplai batu bara dalam negeri atau DMO, namun juga ada permasalahan manajemen pengadaan batu bara oleh PLN.
"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespons dan mencabut pelarangan ekspor tersebut. Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri," kata Mulyanto.
"Kesannya pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," tandasnya.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto membantah tuduhan mengenai pembukaan keran ekspor batu bara diambil lantaran desakan dari negara luar.
Ia mengatakan, langkah pencabutan larangan ekspor diambil akibat krisis batu bara yang dilami PLN sudah terkendali.
"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (dari negara luar). Purely (murni) karena krisisnya (listrik PLN) sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Ditanya mengenai pemerintah bakal "mengerem" lagi ekspor batu bara untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero), menurut dia, tetap ada evaluasi yang akan dilakukan tiap bulannya.
"DMO nanti akan dievaluasi setiap bulan," ujarnya. Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.