Dalam PP juga dikatakan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan itu dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Adapun pelaksanaan kebiri kimia dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Lebih lanjut, PP Nomor 70 Tahun 2020 menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Baca juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan 70.000 Tempat Tidur Hadapi Lonjakan Kasus Omicron
Sebelum dilakukan tindakan kebiri kimia, terpidana harus mengikuti penilaian klinis yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Setelah dilakukan penilaian klinis, ditarik kesimpulan untuk memastikan terpidana layak atau tidak dijatuhi tindakan kebiri kimia.
Apabila kesimpulan menyatakan tidak layak, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan.
Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidaknya terpidana dikenakan tindakan kebiri kimia.
Jika penilaian klinis dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan terpidana tidak layak maka Jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis dan kesimpulan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.