Jaksa menilai Angin berperan menjadi otak dalam tindak pidana korupsi ini.
Sejak 2018 sampai 2019, ia disebut memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak DJP melakukan penghitungan dan rekayasa kewajiban pajak.
Perjanjiannya, hasil suap akan dibagi dua. Sebesar 50 persen untuk Angin dan Dadan, dan sisanya untuk anggota tim pemeriksa pajak.
Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Angin Prayitno: Udah Enggak Benar Semua
Sementara itu jaksa menduga ada tiga pihak yang memberi suap pada Angin. Pertama konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Dua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
Jaksa mengungkapkan dari PT GMP, Angin diduga menerima suap senilai Rp 13,5 miliar.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Hasil Usaha Batu Pertama Milik Angin Prayitno yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Sementara itu dari Bank Pan Indonesia (Panin) senilai 250.000 dollar Singapura dan senilai 875.000 dollar Singapura dari PT JB.
Jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.