JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno menghadapi tuntutan 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ia terbukti menerima suap untuk merekayasa kewajiban pajak.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Angin disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Ia bersama Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan (DJP) Dadan Ramdani diduga mengajak Tim Pemeriksa Pajak (DJP) untuk menjalankan kejahatan tersebut.
Dakwaan jaksa menyebut, suap yang dinikmati Angin bersama Dadan mencapai Rp 57 miliar.
Maka selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada keduanya dengan nilai Rp 14,573 miliar.
Selama persidangan berlangsung, Angin tak pernah mengaku pernah menerima suap seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia menilai, perkara yang dialaminya bak sebuah musibah.
“Jadi dakwaan ini apa? Musibah saja?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri pada persidangan, Selasa (4/1/2022).
“Betul yang mulia,” jawab Angin.
Bahkan kala itu, Angin dengan terisak menyatakan tak mungkin melakukan tindak pidana korupsi karena telah bekerja dengan baik, dan loyal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP selama 39 tahun.
Baca juga: Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara
Sanggahan itu kembali disampaikannya pasca sidang pembacaan tuntutan. Berjalan meninggalkan ruang sidang, Angin menyampaikan kekecewaannya.
“(Tanya) Penasihat hukum saja. Sudah enggak benar semua ini,” katanya singkat.
Kuasa hukum Angin, Syaifullah Hamid merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi. Alasannya, aliran suap secara langsung pada kliennya tidak pernah terbukti dalam persidangan.