Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta Mendagri Pastikan Penjabat Kepala Daerah Bukan Partisan Parpol

Kompas.com - 11/01/2022, 22:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penjabat (Pj) agar kepala daerah tidak boleh berasal dari partisan partai politik.

Utut pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak sosok yang bakal ditunjuk menjadi Pj kepala daerah.

"Yang dibatasi itu orang yang berpotensi partisan. Partisan kepada parpol tertentu. Akhirnya PDI-P tidak ingin itu kepada kita, karena kita diajari adil," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Utut menyebut bahwa pihaknya juga enggan jika Pj kepala daerah seorang partisan PDI-P.

Baca juga: Pemerintah Didorong Tentukan Penjabat Kepala Daerah Lewat Seleksi

Ia pun menyebut bahwa aturan penunjukan Pj sudah jelas dan mengatur hal itu sehingga perlu dilaksanakan.

"Kalau kalimat siapa yang pantas, itu sudah ada kriterianya. Kalau gubernur itu eselon satu. Kalau kabupaten kota, eselon dua atau setara," terang dia.

Kembali ke rekam jejak, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P itu menilai Tito bisa memeriksa bakal calon penjabat kepala daerah dari aktivitas keseharian.

Tito, kata dia, dapat memeriksa mulai dari kegiatan bersosialisasi bakal calon penjabat hingga hobi yang dijalaninya.

"Di situlah titik adilnya. Nanti yang menjalani itu Mendagri, namanya Tito Karnavian. Dia alat punya, kompetensi beliau punya," ujar Utut.

Baca juga: Kemendagri Beberkan Kriteria Penjabat Pengganti Anies di Akhir Masa Jabatan Gubernur DKI

Namun, menurut Utut, publik tetap perlu mengawasi Tito agar menjaga prinsip keadilan dalam memeriksa rekam jejak bakal calon penjabat.

Sehingga, hal itu mampu mewujudkan terpilihnya penjabat kepala daerah yang bukan partisan partai politik.

Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Baca juga: Deretan Penjabat Kepala Daerah yang Bisa Gantikan Anies Baswedan dan 6 Gubernur Lain

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com