Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 Boleh Divaksin Booster Pakai Pfizer atau AstraZeneca

Kompas.com - 11/01/2022, 20:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya menambahkan kombinasi jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster.

Budi mengatakan, penambahan tiga jenis vaksin booster tersebut berdasarkan pertimbangan kesiapan vaksin dan hasil riset.

Berikut tiga kombinasi jenis vaksin booster menurut Kemenkes:

1. Penerima vaksin Sinovac dosis satu dan dosis kedua boleh menggunakan vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Besok, Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi

2. Penerima vaksin Sinovac dosis satu dan dosis kedua, juga dapat menggunakan setengah dosis vaksin AstraZeneca sebagai vaksin booster.

3. Penerima vaksin AstraZeneca dosis satu dan dosis kedua bisa menggunakan setengah dosis vaksin Moderna sebagai vaksin booster.

Efektivitas setengah dosis

Budi mengatakan, hasil penelitian di dalam negeri dan luar negeri menunjukkan bahwa pemberian vaksin booster setengah dosis dapat meningkatkan antibodi yang lebih baik dari vaksin lengkap atau dosis kedua.

"Dan memberikan dampak KIPI ringan," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, efektivitas dari vaksin booster bersifat heterolog atau jenis vaksin berbeda dari dosis pertama dan dosis kedua lebih tinggi dibandingkan vaksin booster homolog atau vaksin sejenis.

"Vaksin booster heterelog dengan kombinasi jenis berbeda menunjukan peningkatan antibodi relatif sama bahkan lebih baik dari vaksin booster homolog jenis yang sama," kata Budi.

Baca juga: Menkes: Efektivitas Vaksin Booster yang Heterolog Lebih Tinggi daripada yang Homolog

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi booster Covid-19 akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat.

Menurut dia, kebijakan ini diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Jokowi menuturkan, proses vaksinasi booster dimulai pada 12 Januari 2022 atau Rabu besok.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Vaksinasi Booster Gratis Mulai Besok, Ini Syarat dan Jenisnya

Adapun prioritas sasaran vaksinasi booster ini adalah lansia dan kelompok rentan.

Kemudian, Kepala Negara juga menjelaskan tentang syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi dosis ketiga ini, yaitu calon penerima vaksin sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan lalu.

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com