Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Sudah 5 Kali Bahas RUU TPKS dengan DPR, Wamenkumham: Tinggal Masalah Prosedural

Kompas.com - 11/01/2022, 17:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejauh ini sudah lima kali melakukan pembahasan RUU TPKS dengan DPR.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej, proses pembahasan itu berjalan efektif, sehingga dapat menyamakan persepsi di antara kedua belah pihak.

"Kalau ditanya apakah kita sudah berkomunikasi dengan DPR, sebetulnya kita sudah lima kali konsinyering dengan DPR dan selama konsinyering itu meski itu dilakukan informal tapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi," ujar Edward di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022).

"Menyamakan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU TPKS. Sehingga saya kira tidak ada masalah lagi," lanjutnya.

Baca juga: Wamenkumham: RUU TPKS Lebih Cepat Disahkan Lebih Baik

Edward yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas RUU TPKS itu mengungkapkan, draf terakhir beleid tersebut tertanggal 17 November 2021. Saat ini, draf itu telah diinventarisasi dan disiapkan.

Sehingga, menurut dia, saat ini tinggal persoalan prosedural yang perlu diselesaikan di DPR.

"Karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna kita akan meminta dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," ungkap Edward.

Dia pun menjelaskan, ada empat poin dalam RUU TPKS. Keempatnya yakni aspek pencegahan, aspek tindak pidana, persoalan hukum acara dan rehabilitasi.

Termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap korban, restitusi dan kompensasi.

Dalam kesempatan itu, Edward juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan agar RUU ini dapat disahkan secepatnya. Sebab, pengesahan rancangan beleid ini sudah menjadi political will negara.

"Kalau ditanya kapan (target), ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis lebih cepat lebih baik, as soon as better. Kalau bisa Februari ya Februari, kalau bisa akhir Januari ya akhir Januari, Maret ya Maret," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan Korban Kekerasan Seksual untuk Dapat Keadilan

"Tapi saya yakin dan percaya, saya optimis bahwa dalam konteks ini bukan lagi political will pemerintah. Tapi political will negara, karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama untuk ini segera disahkan," lanjutnya.

Oleh karenanya, pihaknya optimistis aturan tersebut bisa lebih cepat dibahas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan oleh DPR.

Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com