Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keran Ekspor Batu Bara Dibuka, Pimpinan Komisi VII: Pasokan Dalam Negeri Sudah Harus Tercukupi

Kompas.com - 11/01/2022, 16:03 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menilai, pencabutan larangan ekspor batu bara oleh pemerintah seharusnya dibarengi dengan pasokan yang cukup di Tanah Air.

Karena awalnya, kebijakan larangan ekspor batu bara diambil setelah PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara.

"Kebijakan pembukaan keran (ekspor batu bara) tentu dengan dasar bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit di dalam negeri telah tercukupi, dalam kondisi yang aman, sebelum membuka keran ekspor tersebut," ujar Eddy ketika dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Mengenal PT PLN Batubara yang Diminta Luhut untuk Dibubarkan

Untuk diketahui, keputusan mencabut larangan ekspor batu bara diambil setelah pemerintah melakukan rapat maraton dan disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta PT PLN (Persero) pada Senin (10/1/2022) kemarin.

Keputusan pencabutan larangan ekspor batu bara ini diambil tak sampai dua pekan setelah larangan berlaku.

Seharusnya, kebijakan larangan ekspor ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.

Dengan pencabutan ini, aktivitas ekspor sudah bisa dimulai kembali pada 12 Januari 2022.

Pencabutan larangan ekspor dilakukan setelah tiga negara, yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina memprotes kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Konsisten soal Larangan Ekspor Batu Bara

Eddy pun mengatakan, pemerintah juga seharusnya bisa mengukur ketersediaan pasokan batu bara di dalam negeri dalam jangka panjang. Pasalnya, batu bara merupakan sumber daya utama pembangkit listrik di tanah air.

"Jangan sampai ketiadaan atau minimnya stok batu bara berakibat pada pemadaman bergilir yang terjadi di seluruh Indonesia," kata dia.

Adapun anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan perhitungan yang lebih terukur sebelum mengambil sebuah kebijakan.

Baca juga: Ini Sederet Negara yang Desak RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Ia menilai, masalah ketersediaan batu bara di dalam negeri tak hanya dipicu oleh perusahaan yang tak mematuhi kebijakan suplai batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO), namun juga ada permasalahan manajemen pengadaan batu bara oleh PLN.

"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut. Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri," kata Mulyanto.

"Kesannya pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com