Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan Korban Kekerasan Seksual untuk Dapat Keadilan

Kompas.com - 11/01/2022, 15:12 WIB
Tsarina Maharani,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat dibutuhkan korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.

Bintang berharap, rencana penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2021 menjadi berita baik bagi para korban.

"Kami menyambut dengan segenap pengharapan dan terus mengetuk hati nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya," kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Menteri PPPA Tegaskan Pemerintah-DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS

Bintang menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS. Dia mengatakan, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) hingga pimpinan DPR dalam rangka membangun kesepahaman mengenai RUU tersebut.

"Saya pastikan bahwa sesungguhnya antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan RUU TPKS ini," ujarnya.

Kementerian PPPA juga menjalin komunikasi dengan akademisi, pakar, organisasi perempuan dan anak, serta organisasi keagamaan membahas beragam isu yang bertalian dengan RUU TPKS.

Dialog juga dilakukan Kementerian PPPA dengan pihak yang masih menyatakan keberatan dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam draf RUU TPKS.

"Kami tidak segan-segan hadir pada forum di mana terjadi penolakan sangat keras. Kami menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama, memerhatikan setiap masukan, dan pertimbangan," ucap Bintang.

Menurut Bintang, negara perlu segera hadir untuk korban kekerasan seksual melalui RUU TPKS.

Ia mengatakan, saat ini banyak korban kekerasan seksual berani bersuara, tetapi belum merasakan keadilan.

"Situasi saat ini sudah sangat membutuhkan respons cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh oleh lintas kementerian/lembaga dan antara pemerintah pusat dan daerah," kata dia.

RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2021. Hal ini disebabkan masalah administrasi.

Padahal tujuh dari sembilan fraksi di DPR telah menyetujui usulan RUU TPKS dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Baleg. Tujuh fraksi yang mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca juga: Puan Pastikan RUU TPKS Akan Jadi RUU Inisiatif DPR, Selasa Depan

Sementara Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Ketua DPR Puan Maharani telah memastikan RUU TPKS akan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa mendarang. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com