JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun laporan ke lembaga antirasuah itu disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Baca juga: Terima Laporan Dugaan KKN Gibran dan Kaesang, KPK Lakukan Penelusuran
Bahkan, Ubedilah juga meminta KPK untuk memanggil Presiden Jokowi yang dinilai bisa menjelaskan keterkaitan dua anaknya atas kasus yang dilaporkan tersebut.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis dua anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca juga: Akankah PDI-P Kembali Usung Ahok di Pilkada 2024?
Bisnis itu, ujar dia, berawal dari tahun 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan.
PT SM pun dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam proses, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.