Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan 11 Jam

Kompas.com - 11/01/2022, 01:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan bermuatan SARA.

Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan selama 12 jam.

"Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Adapun Ramadhan mengatakan Ferdinand mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Baca juga: Dilaporkan soal Twit SARA, Ini Deretan Kontroversi Ferdinand Hutahaean

Ramadhan mengatakan, tim penyidik juga akan langsung menahan Ferdinand.

Ferdinand, lanjut dia, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri, Jakarta.

Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Diketahui, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung isu agama.

Baca juga: Dialog Imajiner Bernada SARA Ferdinand Hutahaean yang Berujung Dua Pelaporan Polisi...

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.

Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.

Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.

"Yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar dia.

Ia menambahkan, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan.

Kemudian, Ferdinand menjelaskan, saat itu pikirannya berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya akan segera meninggal dunia.

Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang namun tidak secara rinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya.

"Panjang sebetulnya perdebatannya tapi saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya. Tapi karena ini sudah menjadi konsumsi publik ya akhirnya saya juga harus menjelaskan realita sesungguhnya," ucap dia.

Ia juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun.

Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.

"Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com