JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak memahami konstitusi negara terkait peralihan kepemimpinan lewat Pilpres yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons pernyataan Bahlil terkait para pengusaha yang berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 justru ditunda.
"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Luqman Hakim dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: PDI-P Tidak Ingin Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Luqman menambahkan, contoh yang digunakan Bahlil terkait pemilihan presiden pada masa Orde Lama dan Orde Baru juga semakin membuat dirinya dinilai tidak pernah membaca aturan konstitusi.
Dalam pernyataan Bahlil, disebut bahwa praktik pemilu pada Orde Lama dan Orde Baru dapat dijadikan contoh yang bisa dilakukan sekarang.
"Makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945. Jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama," ucap Luqman.
Baca juga: Mengenal Obat Covid-19 Molnupiravir yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM
Wakil Ketua Komisi II DPR itu melanjutkan, Pasal 6A UUD 1945 juga menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.
Selanjutnya, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.
Sementara itu, Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD.
Baca juga: Resmi Jadi Vaksin Booster, Berikut Efek Samping Pfizer, AstraZeneca, Coronavac, Moderna, dan Zifivax
Tambah Luqman, penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.
"Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada," nilai dia.