Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran KPK 2022 Naik Rp 300 Miliar, Firli Minta Digunakan Sebaik-baiknya untuk Pemberantasan Koruspsi

Kompas.com - 10/01/2022, 19:13 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut terjadi peningkatan anggaran di KPK sekitar Rp 300 miliar pada tahun 2022.

Hal itu, ia sampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di hadapan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK.

"Terjadi peningkatan anggaran KPK jika dibanding dengan tahun 2021. Di tahun 2022, KPK dengan anggaran Rp 1.343.222.899.000. Ini naik kurang lebih Rp 300 miliar dari tahun 2021," ujar Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dengan peningkatan anggaran tersebut, Firli meminta jajarannya untuk digunakan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Firli Usulkan Pagu Anggaran KPK Sebesar Rp 1,49 Triliun, Naik Rp 403 Miliar

Ia juga meminta para eselon 1 maupun eselon 2 di lembaga antirasuah itu untuk melihat kembali program kegiatan masing-massing guna menentukan terget capaian.

"Silakan rekan-rekan membaca kembali program apa saja yang harus dikerjakan dan dijabarkan dalam kegiatan, dan tentukan juga indikator kinerja utama, sasaran target, pencapaian, indikator pencapaian maupun waktu pencapaiannya," ujar Firli.

"Sehingga kita akan bisa memenuhi kinerja-kinerja, karya-karya besar anak bangsa yang bekerja di KPK dalam rangka upaya pemberantasan korupsi," ucap dia.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga meminta Sekretariat Jenderal dan Biro Sumber Daya Manusia maupun Deputinya untuk bekerja keras untuk memberikan saran dan  masukan dalam tata kelola KPK yang terkait dengan anggaran, program, sarana prasarana maupun metode.

Baca juga: Usulan Kenaikan Anggaran KPK yang Diajukan Firli Bahuri Dipertanyakan

Sehingga, ujar Firli, dengan kerja keras bersama itu KPK bisa berdaya guna dan berhasil guna dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Ia pun membeberkan serapan anggaran KPK pada tahun 2021 yang mencapai 95,7 persen hasil dari masing-masing kedeputian dan Sekjen.

Adapun Sekjen KPK menyerap anggaran 96,7 persen, Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dengan serapan anggaran 87,5 persen.

Selain itu, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring 90,2 persen, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi 95,1 persen dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi 93,3 persen.

Kemudian, Kedeputian Informasi dan Data 94,1 persen, Inspektorat 82,1 persen serta Sekretariat Dewan Pengawas 84,6 persen.

Baca juga: Perjalanan Dinas Bidang Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK

"Evaluasi ini menjadi penting karena ada beberapa catatan anggaran kita tidak seutuhnya bisa kita serap sampai habis," ucap Firli.

"Belanja pegawai masih tersisa Rp 12,2 miliar, belanja barang yang tidak terserap Rp 19 miliar, dan belanja modal yang tidak terserap sebesar Rp 5,3 miliar," kata dia.

Oleh karena itu, Firli menilai, evaluasi tahun 2021 menjadikan titik tolak bagi KPK untuk bekerja lebih baik di tahun 2022.

"Dan saya meminta kepada rekan-rekan semua, silakan simak kembali berapa anggaran yang rekan-rekan akan kelola selama 2022," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com