Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Obat Covid-19 Molnupiravir yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM

Kompas.com - 10/01/2022, 17:16 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergenzy use authorization (EUA) terhadap Molnipuravir sebagai obat antivirus untuk perawatan orang dengan Covid-19.

Penny Lukito mengemukakan hal itu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

"Sudah (BPOM terbitkan EUA untuk obat Molnupiravir)," kata Penny, Senin (10/1/2022).

Meski demikian, dia tak menjelaskan kapan izin penggunaan darurat tersebut dikeluarkan serta kajian BPOM terhadap obat tersebut.

Baca juga: BPOM Sudah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat Covid-19 Molnupiravir

Molnupiravir didapatkan Indonesia secara impor dan telah tiba pada 3 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Ia mengatakan, Molnupiravir akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94 persen.

"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kami sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," ujar dia.

Apa itu obat Molnupiravir?

Budi sebelumnya menjelaskan, obat antivirus Molnupiravir buatan Merck, Amerika Serikat (AS) bisa mencegah 50 persen kemungkinan seseorang penderita Covid-19 masuk rumah sakit.

Karena itu, obat tersebut akan diberikan kepada penderita Covd-19 dengan gejala ringan agar tak bertambah parah sehingga tak harus dirawat di rumah sakit.

Ia mengatakan, obat tersebut berdosis 2x800 mg berjumlah 40 tablet untuk diminum oleh pasien dengan dosis 2x4 tablet per hari.

"Strategi obat-obatannya kita sudah diskusi sama Merck kemarin waktu saya ke Amerika untuk Molnupiravir. Ini obat untuk orang yang bergejala ringan, bukan orang yang sudah masuk rumah sakit," kata dia.

Hanya bisa didapatkan dengan resep dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah menerbtkan UEA untuk Molnupiravir produksi Merck pada akhir Desember lalu.

Dilansir dari laman resmi FDA, di Amerika Serikat, Molnipuravir hanya tersedia dengan resep dokter dan harus dikonsumsi sesegera mungkin setelah diagnosis Covid-19 serta dalam jangka waktu lima hari setelah muncul gejala.

Obat ini pun tidak diizinkan untuk digunakan bagi pasien denegan usia di bawah 18 tahun. Pasalnya, obat ini bisa berdampak pada pertumbuhan tulang dan tulang rawan.

Selain itu, Molnupiravir juga tidak digunakan untuk seseorang yang belum atau sudah tertular Covid-19. Obat ini juga tidak digunakan untuk pasien yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit.

Pasalnya, hingga saat ini manfaat mengenai penggunaan Molnupiravir untuk pasien di rumah sakit akibat Covid-19 belum ditemukan.

Science Focus melaporkan, Molnupiravir terbukti dapat mengurangi risiko rawat inap dan kematian akibat Covid-19 pada orang bergejala ringan hingga sedang.

Berdasarkan hasil uji klinis, Molnupiravir sangat efektif jika diminum saat tahap awal infeksi Covid-19. Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) juga merekomendasikan agar obat tersebut digunakan dalam waktu lima hari sejak timbul gejala Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com