JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan, pihaknya masih terus menerima banyak masukan terkait Peraturan Mendikbud Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Nadiem mengatakan, semua masukan yang diterimanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk semakin membuat lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan seksual.
“Sampai hari ini kami terus menerima masukan sebagai bahan pertimbangan kami ke depan bagaimana peraturan ini mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam acara survei SMRC yang dirilis secara virtual, Senin (10/1/2022).
Menurut Nadiem, Permendikbud 31/2021 itu telah dibuat melalui berbagai masukan dan proses yang panjang.
Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini 4 Kasus Kekerasan Seksual yang Sita Perhatian Publik
Setidaknya, ia menyebutkan, Permendikbud PPKS sudah didiskusikan selama 1,5 tahun. Ia juga mengatakan, pihaknya telah banyak melakukan diskusi internal dan ekstrenal yang melibatkan banyak pihak.
“Dan harmonisasi melibatkan perguruan tinggi, kementerian lembaga, dan jaringan masyarakat sipil yang biasa menerima laporan kasus, dan mendampingi korban kekerasan seksual,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengaku setelah Permendikbud PPKS diterbitkan, banyak kampus langsung menindaklanjuti dan melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.
Bahkan, ia juga menekankan, kampus di berbagai wilayah juga sudah mulai membentuk Satuan Tugas PPKS.
“Target selanjutnya, tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual,” imbuh dia.
Selanjutnya, Nadiem menyampaikan, sangat mendukung pembahasan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.