Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data.
Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota berikutnya akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru. Beriringan dengan itu, petugas akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.
Bagi penduduk yang hendak berpindah domisli antarprovinsi, maka harus lebih dulu mendapatkan SKP yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal. Untuk mendapatkan SKP, warga cukup membawa fotokopi KK.
Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Sama seperti perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan.
Kemudian, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data.
Lalu, kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota menerbitkan dan menandatangani SKP.
Baca juga: Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital dengan QR Code, Tak Ada Lagi Bentuk Fisik
SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan ke penduduk. Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
Adapun SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.
Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota kemudian akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.
Zudan menegaskan, proses pengurusan dokumen perpindahan domisili ini tidak dipungut biaya.
"Iya, seluruhnya gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.