JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus pindah domisli kini lebih mudah karena tak perlu lagi surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan sudah dihapuskan.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," kata Zudan melalui siaran pers, Senin (10/1/2022).
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT
Zudan mengatakan, data mependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk proses perpindahan domisli.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya.
Selain itu, kata Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya digunakan untuk penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur dia.
Masyarakat pun diimbau mencermati syarat pindah domisili. Berikut dokumen yang diperlukan.
Zudan memastikan, penduduk yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa KK.
Warga dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.
Hal itu mengacu pada Pasal 25 Ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Baca juga: Kemendagri Sebut E-KTP Digital untuk Mempermudah Pelayanan Publik
Zudan menegaskan, perpindahan penduduk dalam satu desa/keluarahan, antardesa/kelurahan, antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP.