JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini memberikan tanggapan atas hasil survei yang menyebutkan pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo memburuk.
Menurut Faldo, hal itu tak lepas dari aturan baru dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan undang-undang yang baru, tentu terjadi reorientasi di tubuh KPK dan pemberantasan korupsi kita. Saat ini, presiden menjadi konduktor orkestrasi pemberantasan korupsi," ujar Faldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/1/2022).
"Dengan perubahan tentu ada yang cenderung percaya, ada juga yang ragu. Dari survei itu, jumlahnya tampak relatif berimbang. Butuh waktu memang, di situ kita harus menunjukkan komitmen yang besar," lanjutnya.
Baca juga: Sesali Masih Ada Kepala Daerah Kena OTT, Firli: Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi
Faldo menuturkan jika dilihat kondisi saat ini, KPK bekerja tanpa kompromi. Sehingga semuanya masih berjalan seperti yang diinginkan semua pihak.
"Kami ucapkan terima kasih bagi semua pihak yang terus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Jokowi dinilai memburuk.
Hal ini menjadi temuan survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis Minggu (9/1/2022).
"Overall, kalau kita cek itu pendapat mereka, kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan sekarang lebih banyak yang mengatakan buruk atau sangat buruk. Jadi trennya negatif, bukan positif," kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi, dalam konferensi pers daring, Minggu.
Menurut survei, sebanyak 32,1 responden menilai bahwa kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi buruk. Sebanyak 4,8 persen bahkan menilai sangat buruk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.