Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Buat Surat Keterangan Pindah bagi Warga Pindah Kota/Kabupaten dan Provinsi

Kompas.com - 10/01/2022, 12:02 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, ketentuan penyertaan surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapus dalam proses pindah domisili penduduk.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Zudan menyatakan, cukup menunjukkan Kartu Keluarga dan tidak perlu surat keterangan pindah (SKP) bagi warga yang hendak pindah dalam satu kabupaten/kota.

Baca juga: Kemendagri Akan Berlakukan E-KTP Digital, Bagaimana Masyarakat yang Tidak Punya Handphone?

SKP hanya diterbitkan bagi warga yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi.

Berikut ini syarat dan proses penerbitan SKP:

Hanya perlu tunjukkan KK

Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menyatakan, penerbitan surat keterangan pindah WNI dalam wilayah NKRI dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.

Surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau e-KTP dengan alamat baru.

SKP untuk pindah kabupaten/kota atau provinsi

Secara lebih rinci, Pasal 30 Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi untuk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.

Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.

Baca juga: Kemendagri: Evaluasi Raperda APBD DKI 2022 Final dan Tidak Boleh Diubah

Lalu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP.

SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutkan diserahkan kepada penduduk dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.

Masa berlaku SKP

Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan, SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan. Jika masa berlaku SKP sudah berakhir, penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku.

SKP yang tidak berlaku menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.

Adapun dalam hal penduduk bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan penduduk melebihi masa berlaku SKP, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Pindah satu kabupaten/kota tak perlu SKP

Sementara itu, perpindahan penduduk dalam satu desa/keluarahan, antardesa/kelurahan, antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP.

Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 hanya mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.

Baca juga: Kemendagri Beberkan Kriteria Penjabat Pengganti Anies di Akhir Masa Jabatan Gubernur DKI

Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.

Beriringan dengan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com