JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan khawatir syarat vaksinasi booster memunculkan ketidakadilan akses vaksin.
Sebab, hingga 7 Januari 2022, tercatat baru 244 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang mencatatkan cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60 persen.
"Apabila booster diberikan kepada 244 kabupaten dan kota saja, maka dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab, mereka terproteksi lebih dahulu dibandingkan warga di 290 kabupaten dan kota lainnya," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan Firdaus Ferdiansyah dalam konferensi pers, Minggu (9/1/2022).
Sebagaimana diketahui, syarat kabupaten/kota dapat menggelar vaksinasi dosis ketiga yakni telah mencatatkan vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Baca juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Simak Harga dan Kriteria Penerimanya
Menurut Firdaus, banyaknya wilayah yang belum mencapai angka tersebut menunjukkan terjadinya ketimpangan dalam distribusi dan penerimaan vaksin.
Padahal, transmisi lokal virus Corona varian Omicron sudah terjadi.
"Kondisi ini bisa memperpanjang pandemi Covid-19. Pemerintah juga harus memastikan vaksin diberikan untuk semua, tanpa skema berbayar," ujar Firdaus.
Selain ketimpangan antardaerah, koalisi menilai, hingga kini cakupan vaksinasi dosis 1 dan 2 belum optimal untuk kelompok masyarakat rentan, terutama warga lanjut usia.
Koalisi mencatat, hingga Kamis (6/1/2022), cakupan vaksinasi dosis kedua di Indonesia masih relatif rendah, yakni 55,58 persen. Vaksinasi lansia dosis kedua juga baru mencapai 42,86 persen.
Artinya, kata Firdaus, masih ada sekitar 6,9 juta lansia yang belum mendapatkan vaksin sama sekali.
Menurut dia, jumlah ini belum termasuk kelompok rentan, seperti warga dengan penyakit penyerta, ibu hamil, masyarakat adat, difabel, dan lainnya.
Selain itu, koalisi menilai, pemerintah pusat belum menyediakan data cakupan vaksinasi kelompok masyarakat rentan. Padahal, mereka merupakan kelompok yang memiliki risiko terinfeksi tinggi.
Situasi ini memperlihatkan ketimpangan vaksinasi di Indonesia masih relatif tinggi. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan masyarakat rentan terpapar Covid-19.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Tidak Merata, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pemberian Vaksin Booster
Oleh karenanya, menurut koalisi, rencana pemberian vaksin booster bukan langkah bijak. Pemerintah pun diminta mengkaji ulang rencana vaksinasi dosis ketiga.
"Rencana ini justru akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan terinfeksi dan meningkatkan risiko kematian," kata Firdaus.
Untuk diketahui, program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 akan dimulai 12 Januari 2022.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.