JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tidak terkejut dengan penyataan Ade Puspitasari, anak dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, yang menuding bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ayahnya bermuatan politis.
Ghufron menilai, pernyataan Ketua DPD Golkar Bekasi itu adalah bentuk pembelaan seorang anak atas apa yang dilakukan ayahnya.
"Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi). Termasuk mengaitkan dan menyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Bantah Pernyataan Anak Rahmat Effendi, Firli: KPK Tak Akan Ikut Kepentingan Politik
Kendati demikian, Ghufron menegaskan bahwa seluruh kegiatan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu pasti berlandaskan fakta dan dasar hukum.
KPK, ujar dia, tidak mungkin menangkap pria yang akrab disapa Pepen dalam giat tangkap tangan apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
"KPK dalam kegiatan penangkapan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya. Prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto, bahkan video," papar Ghufron.
Ia pun menyarankan kepada pihak yang berkeberatan, seperti keluarga, untuk dapat melakukan pembelaan sesuai koridornya dalam ranah hukum.
Ghufron juga berharap agar tidak ada pihak yang menyebarkan opini di luar proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa memolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di Pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," ujar Ghufron.