JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mengatakan, urgensi dari pengesahan RUU TPKS terkait dengan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual.
"Harus cepat itu (pembahasan dan pengesahan RUU TPKS). Karena kan harus ada perlindungan kepada korban. Itu yang paling penting. Jadi UU harus punya perspektif korban yang kuat," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur Dalam Draf RUU TPKS
Ia pun mengatakan, percepatan pengesahan RUU TPKS juga harus dibarengi dengan perubahan pola pikir masyarakat.
Fahri Hamzah menyebut, pola pikir masyarakat Indonesia selama ini tak ramah terhadap korban kekerasan seksual.
"Saya meminta mengekstensi yang namanya cara berpikir masyarakat yang menyalahkan kepada perempuan. Itu tidak bileh diletakkan dalam perspektif yang tidak seimbang dan tidak adil. Bahkan menganggap perempuan sebagai penyebab (tindak pelecehan dan kekerasan seksual), itu tidak boleh," kata dia.
Baca juga: PDI-P Panas Ahok Dilaporkan ke KPK, Curiga Agenda 2024
Dengan pengesahan RUU TPKS, Fahri berharap bakal ada perlindungan yang lebih kuat terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Masyarakat Indonesia menurut dia selama ini kurang sensitif gender dalam menghadapi persoalan tindak kekerasan seksual.
"Inisiatif untuk mempercepat ini memang baik. Karena kita harus memperbaiki dan mengibati penyakit masyarakat yang memandang rendah atau melakukan pelecehan. UU ini harus menerabas itu. Jadi laki-laki atau perempuan hadir di ruang publik itu tidak boleh dengan perasaan bersalah, takut, terancam, diskriminasi, nggak boleh," kata dia.