Pasalnya, banyak korban jiwa dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
"Catatan KPU, lebih dari 900 orang (meninggal dunia). Jadi bila dihitung, untuk setiap kursi DPR, hampir ada dua nyawa hilang, dan itu buruk sekali. Kita perjuangkan ini dipisahkan dan agar tidak ada suara partai yang berjuang untuk pemilu tapi tidak lolos threshold walau hanya beberapa kursi," jelas Anis Matta.
Untuk diketahui, sebelumnya beberapa pihak telah mengajukan gugatan terhadap pasal presidential threshold dalam UU Pemilu.
Baca juga: Saling Sindir Gerindra-Demokrat, dari Ketum Karbitan hingga soal Presidential Threshold
Catatan Kompas.com, pihak yang mengajukan gugatan, antara lain, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan tiga anggota DPD RI Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama.
Baru-baru ini, ada pula seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta Timur, Ikhwan Mansyur Situmeang dan 27 diaspora Indonesia yang tersebar di Amerika Serikat, Prancis, hingga Singapura yang mengajukan gugatan yang sama ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.