Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Melarang, Menkumham Ajak Masyarakat Tahan Diri untuk ke Luar Negeri

Kompas.com - 09/01/2022, 12:55 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk pergi maupun kembali ke Tanah Air usai bepergian ke luar negeri.

Oleh sebab itu, pemerintah hanya mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

"Untuk orang Indonesia memang tidak bisa kita larang keluar, tidak bisa kita larang absolut karena itu dijamin Undang-Undang. Kita (juga) tidak bisa melarang warga negara Indonesia masuk ke Indonesia," ujar Yasonna ditemui di Kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Cegah Omicron, Pemprov DKI Larang Jajarannya Lakukan Perjalanan Luar Negeri

Dengan demikian, Yasonna pun meminta masyarakat untuk bekerja sama mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dengan cara menahan diri untuk tidak ke luar negeri.

Apalagi, dampak dari pandemi Covid-19 sangat terasa khususnya bagi kesehatan dan perekonomian nasional.

"Maka, mari kita saling bekerja sama, masyarakat semua untuk bahu membahu bersama pemerintah, bersama-sama, taat prokes, menjaga jangan sampai ada kerumunan yang massal," tutur Yasonna.

Baca juga: Kemenkes: 97 Persen Kasus Omicron dari DKI Jakarta dan Pelaku Perjalan Luar Negeri

Kendati tak bisa melarang, pemerintah bisa membuat aturan yang ketat untuk memastikan warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri untuk memenuhi protokol kesehatan.

Hal itu, ujar Yasonna, penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air, khususnya varian Omicron yang tengah meningkat.

"Harus betul-betul karantina sesuai dengan ketentuan, tes PCR (polymerase chain reaction) dan lain-lain," ucap Menkumham.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Satgas: Dipicu Perjalanan Luar Negeri

Yasonna mengatakan, pemerintah juga terus melakukan sejumlah penilaian sebelum menutup akses dari negara pusat penyebaran virus Corona varian Omicron, termasuk Turki.

Menurut dia, Kemenkumham juga terus berkomunikasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan untuk memantau orang yang datang dari negara-negara tersebut.

"Beberapa negara memang sudah kita tutup aksesnya untuk masuk ke Indonesia, dan ini dinamis. Terus kita pantau terus. Setiap minggu ada penilaian, setiap saat ada penilaian," kata Yasonna.

Indonesia resmi melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari 14 negara mulai Jumat (7/1/2022).

Ke-14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara waktu karena penularan virus Corona varian Omicron sedang meningkat.

"Rapat dengan presiden selalu dilakukan untuk mengevaluasi ini. Jadi kita mengajak masyarakat kita kalau boleh jangan dulu bepergian ke luar negeri, apalagi dengan Omicron yang sekarang ini, kecuali hal-hal yang sangat urgent," tutur Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com