Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Riset di Tanah Air Usai Peleburan Puluhan Lembaga ke BRIN

Kompas.com - 09/01/2022, 08:34 WIB
Mutia Fauzia,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

"Bahkan, sekarang lembaga riset yang sudah punya DNA sebagai lembaga riset seperti Eijkman, tiba-tiba dilebur. Tidak mungkin ada riset yang berkualitas kalau peneliti diperlakukan jadi pegawai kantor, harus patuh semua," kata dia.

Baca juga: Pernah Dapat Tanda Kehormatan dari Jokowi, Nakhoda KR Baruna Jaya “Ditendang” BRIN Usai Pengabdian 19 Tahun

Disebut jadi malapetaka riset

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menyebut peleburan lembaga penelitian nonkementerian (LPNK) ke BRIN sebagai malapetaka bagi riset dan inovasi tanah air.

"Penciptaan BRIN yang mengintegerasikan, melikuidasi berbagai LPNK, itu adalah malapateka untuk riset dan inovasi Indonesia," kata Azyumardi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Narasi Institute, Jumat (7/1/2022).

Menurut Azyumardi, peleburan LPNK ke BRIN akan menyebabkan dekonstruksi kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing lembaga.

Ia berpendapat, akan lebih tepat jika BRIN hanya menjadi badan yang menjalankan tugas dan fungsi koordinasi sesuai UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Saya kira kalau itu saya setuju. Bagus. Tapi kalau mengintegrasikan, maka BRIN bayang-bayangnya lebih panjang dari badannya. Artinya, kapasitas dia tidak memadai untuk menangani semua ini," tuturnya.

Baca juga: Tak Ada Surat, Lisan Begitu Saja dari BRIN, Tanggal 1 Harus Hengkang Semuanya

Nasib peneliti yang terkatung-katung

Terkait dengan nasib para peneliti, untuk para peneliti Eijkman, pemerintah menawarkan lima opsi untuk mereka yang ingin tetap bekerja di lembaga tersebut.

Pertama, berstatus ASN.

Kedua, mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021 jika periset honorer masih berusia 40 tahun dan telah lulus S3.

Ketiga, jika di atas 40 tahun, meski sudah lulus S3, periset honorer hanya bisa mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

Keempat, periset honorer non-S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).

Kelima, honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Seorang eks ilmuwan LBM Eijkman non-ASN dan non-S3 yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa opsi-opsi itu bukan solusi bagi peneliti.

Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengapresiasi sumbangsih mereka selama ini.

"Itu take it or leave it. Kesannya, kalau tidak bisa ikut seperti ini, ya silakan pindah," kata dia kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Ironi Ilmuwan Pasca-peleburan BRIN: Yang Mengabdi, yang Terpaksa Angkat Kaki...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com