JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu.
Dalam putusan PK, hukuman Remigo dipotong menjadi 4 tahun penjara, dari sebelumnya 7 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan suap pembagian proyek.
“Jaksa eksekusi KPK, Kamis (6/1/2021) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor PN Medan tanggal 25 Juli 2019,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2021).
Baca juga: Tangis Bupati Pakpak Bharat Saat Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Adapun putusan Pengadilan Tipikor Medan itu bernomor 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn.
“Dalam amar putusan PK ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan,” ucap Ali.
Selain itu, putusan PK mencabut hak politik Remigo selama 2 tahun.
Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mencabut hak politik Remigo selama 4 tahun.
“Terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.
Adapun Remigo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 25 Juli 2019.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Bupati Pakpak Bharat
Hakim menyebut Remigo terbukti menerima suap senilai total Rp 1,6 miliar untuk pembagian proyek.
Suap itu diterimanya dari beberapa rekanan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Hendriko Karosekali.
Adapun suap diberikan agar Remigo membagi proyek PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.