Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Diputus, Nurhadi dan Menantunya Tak Wajib Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 08/01/2022, 14:02 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada pidana pengganti kerugian negara yang dibebankan ke kliennya berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

“Pidana pengganti dijatuhkan umumnya kalau ada kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negara,” tutur Maqdir pada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu ke Lapas Sukamiskin

Berdasarkan putusan MA tersebut, Nurhadi dan Rezky tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, dalam putusan itu Nurhadi dan Rezky tidak dibebankan pidana pengganti.

Bahkan, Maqdir mengatakan, Nurhadi mestinya divonis bebas karena suap yang diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti.

“Pemberi suap tidak pernah mengakui memberi uang kepada Pak Nurhadi, begitu juga Pak Nurhadi tidak pernah terbukti menerima uang dari Hiendra,” kata dia.

Maqdir juga menampik adanya aliran dana melalui Rezky untuk penerimaan gratifikasi pada Nurhadi.

“Mengenai penerimaan gratifikasi yang tidak lapor, tidak ada saksi yang menerangkan bahwa uang yang mereka berikan pada Rezky untuk Pak Nurhadi karena mengurus perkara,” kata dia.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu ke Lapas Sukamiskin

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim juga tidak menjatuhkan vonis pidana pengganti pada keduanya.

Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta keduanya dikenakan pidana pengganti senilai total Rp 83,013 miliar.

Menurut Maqdir Ismail, pidana pengganti memang tidak diberikan pada kliennya.

Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Adapun per Kamis (6/1/2021), KPK mengeksekusi Nurhadi dan Rezky ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu KPK, mengeksekusi Hiendra ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com