Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana

Kompas.com - 08/01/2022, 10:41 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah belum berencana menambah jumlah wakil menteri.

Ia mengatakan, penambahan wakil menteri hanya dilakukan pada kementerian dengan beban kerja tinggi.

Praktikno mencontohkan Kementerian Kesehatan yang punya banyak pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.

“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya, misalnya sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya,” tutur Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Wapres: Penambahan Jabatan Wakil Menteri Berdasarkan Volume Pekerjaan

“Jadi sementara ini enggak ada (penambahan), belum ada rencana,” jelasnya.

Pratikno mengungkapkan, berdasarkan peraturan presiden (perpres) sebagian kementerian memang diberi jatah kursi wakil menteri.

Namun, bukan berarti tiap kementerian harus memiliki wakil menteri. Sebab, jabatan itu diberikan untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang tiba-tiba muncul dan harus dikerjakan oleh kementerian tertentu.

“Karena ini kan dunia cepat berubah, tantangan cepat berubah, seringkali ada hal tidak terduga. Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada tapi kalau tidak diperlukan ya tidak diadakan,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menambah kursi jabatan wakil menteri pada beberapa kementerian.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik

Jokowi meneken posisi Wakil Menteri Dalam Negeri melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2021.

Sebelumnya Jokowi juga menandatangani peraturan keberadaan jabatan Wakil Menteri Sosial dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021.

Adapun saat ini terdapat 24 kursi wakil menteri, 16 di antaranya sudah terisi dan 8 kursi yang lain masih kosong.

Delapan kursi yang kosong yakni wakil menteri sosial, wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, wakil mnteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, serta wakil menteri investasi.

Kemudian, wakil menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN), wakil menteri ESDM, wakil menteri koperasi UKM, wakil menteri perindustrian, dan wakil menteri ketenagakerjaan.

Baca juga: Mensesneg: Tidak Semua Kursi Wakil Menteri Harus Diisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com