JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan mulai efektif diberlakukan pada Senin (10/1/2022).
Pencabutan itu menyasar 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada.
“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ujar Bahlil dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).
Dalam kesempatan itu, Bahlil menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pencabutan izin.
Baca juga: Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang Minerba dan HGU Perkebunan Seluas 34.448 Hektar
Di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.
“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tegas Bahlil.
Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam berdasarkan konstitusi.
Utamanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
Usai perizinan dicabut, selanjutnya pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif.
"Termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," tutur Bahlil.
“Arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Menurut presiden, kondisi tersebut menghambat pemanfaatan sumber daya alam.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi dalam keterangan video pada Kamis.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Terakhir, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.