Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pemimpin Daerah Dinilai ibarat Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 07/01/2022, 16:19 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindakan korupsi yang dilakukan pemimpin daerah ibarat fenomena gunung es.

Zaenur mengatakan, diperkirakan praktik-praktik korupsi pejabat daerah yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru di permukaan.

“Seperti fenomena gunung es, yang kelihatan baru puncaknya, dan di bawah belum kelihatan. Praktik-praktik serupa diduga masih terjadi di daerah lain,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Penampakan Uang Miliaran Rupiah yang Disita KPK Saat OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Keterangan ini disampaikan Zaenur menyusul ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmar Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pepen diduga terlibat suap jual beli jabatan dan pengadaan lahan.

Dalam pandangan Zaenur, modus korupsi di daerah berputar di lingkaran yang sama dan bisa ditebak.

“Seperti pengadaan barang, jasa perizinan, pengangkatan, dan jual beli jabatan, masih menjadi modus korupsi di beberapa daerah,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, praktik korupsi pejabat daerah terjadi karena lemahnya sistem pengawasan.

Jika sistem pengawasan itu masih lemah, lanjut Zaenur, praktik korupsi oleh pejabat daerah akan terus terjadi.

“Pengawasan oleh DPRD, pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dari aparat penegak hukum masih lemah,” imbuhya.

Diketahui sejak tahun 2021, KPK telah menangkap dan menetapkan 4 pejabat daerah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Keempatnya adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan terakhir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Ini Mekanisme Penetapan Penggantinya Berdasarkan UU...

Novi telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Sementara M Syahrial telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Sementara itu, Puput berstatus tersangka kasus jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com