Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Cuitan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean: Kasus Naik Penyidikan-10 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 07/01/2022, 09:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan cuitan bernada SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan, Kamis (6/1/2022).

Peningkatan status ini hanya berselang sehari setelah Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022).

Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain KNPI, Ferdinand juga dilaporkan oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Zulkifli, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga bernada menyinggung kelompok tertentu.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.

Ferdinand sendiri sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Di situ ia menjelaskan, isi twitnya terkait dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.

Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Bareskrim Polri

"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya.

Saat dihubungi pada Rabu (5/1/2022), ia menegaskan, twitnya tidak menyasar orang atau kelompok agama tertentu.

Meski begitu, rekam jejak digital masih meninggalkan bekas lantaran banyak netizen mengabadikan twit kontroversinya dengan melalukan tangkapan layar dan menggungah ulang.

SPDP diterbitkan

Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan kasus Ferdinand ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Kamis (6/1/20222) kemarin.

“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Penerbitan SPDP ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat eks politisi Partai Demokrat itu.

Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan segera memanggil Ferdinand sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan

Namun, Ramadhan masih belum bisa memberikan informasi terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan Ferdinand.

“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi,” ujar Ramadhan.

Terkait kasus ini, Ferdinand dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” imbuhnya.

10 saksi diperiksa

Sejauh ini, sudah sepuluh orang yang diperiksa Bareskrim Polri, terdiri atas lima saksi dan lima ahli.

Menurut Ramadhan tiga saksi langsung diperiksa setelah laporan terhadap Ferdinand diterima oleh pihak Bareskrim pada Rabu malam.

“Malam ini (5 Januari 2022) dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ucap Ramadan, Rabu.

Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean, 5 Orang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini

Sedangkan 7 saksi lainnya diperiksa keesokan harinya. Tujuh saksi ini di antaranya dua saksi dan lima saksi ahli.

Terkait identitas dari para saksi, Ramadhan mengaku hal itu masih menjadi rahasia, karena para saksi masih tidak berkenan untuk dipublikasi.

Ramadhan mengatakan, jumlah saksi masih sangat memungkinkan untuk bertambah.

Sementara itu, Ramadhan menjelaskan, lima saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli pidana, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dan lima saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” ucap Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com