Namun, Ramadhan masih belum bisa memberikan informasi terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan Ferdinand.
“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi,” ujar Ramadhan.
Terkait kasus ini, Ferdinand dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” imbuhnya.
10 saksi diperiksa
Sejauh ini, sudah sepuluh orang yang diperiksa Bareskrim Polri, terdiri atas lima saksi dan lima ahli.
Menurut Ramadhan tiga saksi langsung diperiksa setelah laporan terhadap Ferdinand diterima oleh pihak Bareskrim pada Rabu malam.
“Malam ini (5 Januari 2022) dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ucap Ramadan, Rabu.
Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean, 5 Orang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini
Sedangkan 7 saksi lainnya diperiksa keesokan harinya. Tujuh saksi ini di antaranya dua saksi dan lima saksi ahli.
Terkait identitas dari para saksi, Ramadhan mengaku hal itu masih menjadi rahasia, karena para saksi masih tidak berkenan untuk dipublikasi.
Ramadhan mengatakan, jumlah saksi masih sangat memungkinkan untuk bertambah.
Sementara itu, Ramadhan menjelaskan, lima saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli pidana, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dan lima saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” ucap Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.