JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan cuitan bernada SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan, Kamis (6/1/2022).
Peningkatan status ini hanya berselang sehari setelah Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022).
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain KNPI, Ferdinand juga dilaporkan oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Zulkifli, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga bernada menyinggung kelompok tertentu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Ferdinand sendiri sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Di situ ia menjelaskan, isi twitnya terkait dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.
Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Bareskrim Polri
"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya.
Saat dihubungi pada Rabu (5/1/2022), ia menegaskan, twitnya tidak menyasar orang atau kelompok agama tertentu.
Meski begitu, rekam jejak digital masih meninggalkan bekas lantaran banyak netizen mengabadikan twit kontroversinya dengan melalukan tangkapan layar dan menggungah ulang.
SPDP diterbitkan
Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan kasus Ferdinand ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Kamis (6/1/20222) kemarin.
“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Penerbitan SPDP ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat eks politisi Partai Demokrat itu.
Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan segera memanggil Ferdinand sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan