Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Cuitan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean: Kasus Naik Penyidikan-10 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 07/01/2022, 09:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan cuitan bernada SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan, Kamis (6/1/2022).

Peningkatan status ini hanya berselang sehari setelah Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022).

Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain KNPI, Ferdinand juga dilaporkan oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Zulkifli, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga bernada menyinggung kelompok tertentu.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.

Ferdinand sendiri sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Di situ ia menjelaskan, isi twitnya terkait dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.

Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Bareskrim Polri

"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya.

Saat dihubungi pada Rabu (5/1/2022), ia menegaskan, twitnya tidak menyasar orang atau kelompok agama tertentu.

Meski begitu, rekam jejak digital masih meninggalkan bekas lantaran banyak netizen mengabadikan twit kontroversinya dengan melalukan tangkapan layar dan menggungah ulang.

SPDP diterbitkan

Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan kasus Ferdinand ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Kamis (6/1/20222) kemarin.

“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Penerbitan SPDP ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat eks politisi Partai Demokrat itu.

Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan segera memanggil Ferdinand sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com