JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kembali muncul ke permukaan setelah Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PNPK menilai, sedikitnya ada tujuh kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok selama ia menjadi wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Presidium PNPK Adhie M Massardi berharap, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat menuntaskan kasus-kasus yang menurutnya selama ini didiamkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
Baca juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Dilaporkan ke KPK
"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," kata Adhie di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/1/2022).
Lantas, seperti apa perjalanan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras selama ditangani oleh KPK?
Kasus ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Baca juga: KPK Telaah Laporan Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
Pada 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut karena Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya.
Pada Oktober 2015, enam anggota DPRD DKI Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras berbekal laporan BPK tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.