Masa karantina 7 dan 10 hari
Selain itu, Wiku juga mengungkapkan perubahan durasi masa karantina bagi WNI.
Menurutnya, mulai 7 Januari 2022 atau Jumat ini, masa karantina bagi WNI adalah selama 10 hari dan 7 hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Masa karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI yang baru pulang dari negara-negara yang sudah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.
"Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19," ujar Wiku.
Baca juga: Soroti soal Joki Vaksinasi dan Joki Karantina, Menkes: Pelaku Karantina Harus Dicek
Rinciannya, kewajiban karantina ini utamanya menyasar para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan tiga kriteria.
Ketiganya yakni telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19, secara geografis dekat dengan negara transmisi dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.
Sementara itu, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.
"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat," tegasnya.
Adapun pelayanan di karantina terpusat itu mencakup fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Untuk lokasi karantina sudah ditetapkan dalam diktum kelima pada SK Nomor 2 Tahun 2022.
“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional," jelas Wiku.
"Karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tuturnya.
Baca juga: Satgas: Karantina 10 dan 7 Hari WNI dari Luar Negeri Berlaku Mulai 7 Januari
Penutupan sementara WNA dari 14 negara