JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada siang hari ini.
“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan. Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean, 5 Orang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini
Menurut Ramadhan, pada Kamis hari ini, polisi telah memeriksa 5 saksi ahli dan 2 saksi lainnya.
Dengan demikian, total saksi yang diperiksa mencapai 10 orang.
“Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 aksi dan 5 skasi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” ucap dia.
Ia mengatakan, pemberian SPDP ke Ferdinand sebagai saksi dilakukan setelah pemeriksaan para saksi.
Namun, Ramadhan masih belum bisa memberikan informasi terkait jadwal pemeriksaan Ferdinand.
“Tapi penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai saksi,” ujar dia.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Kicauan Bernada SARA, Ini Kata Ferdinand Hutahaean
Adapun Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
Laporan terhadap Ferdinand ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahamad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ferdinand pun disangkakan Pasal 45 (a) Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sbusider Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.