JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
“Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Minta Uang Jabatan dari Pegawai Pemkot, Wali Kota Bekasi Diduga Terima Ratusan Juta
Kemudian, ada empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.
Baca juga: Begini Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi