JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Terbitnya Perpres ini diduga melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang vonis inkonsitusional bersyarat Undang-undang Cipta Kerja pada 25 November 2021 lalu, tepatnya pada poin 7.
"Perpres 113 Nomor 2021 yang disahkan pada 30 Desember 2021 menetapkan anggota Komite Bank Tanah terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR," tulis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam presentasi Catatan Akhir Tahun 2021 yang dipaparkan secara daring, Kamis (6/1/2022).
"Penerbitan Pepres jelas-jelas melanggar amar putusan MK 91/PUU Xviii/2021 butir 7: perintah larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan Undang-undang Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas."
Baca juga: [KALEIDOSKOP 2021] UU Cipta Kerja Produk Ugal-ugalan Berujung Vonis Inkonstitusional
Sayangnya, Perpres Nomor 113 Tahun 2021 ini tidak dapat diakses publik.
Situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara tidak memuat peraturan itu dalam daftar produk hukum terbaru.
Namun, Pepres yang lebih anyar, seperti Perpres Nomor 114, 115, 116, hingga 117 Tahun 2021 sudah diunggah dalam situs tersebut.
Begitu pula Perpes sebelumnya, seperti Perpes Nomor 110, 111, dan 112 Tahun 2021, juga telah diunggah.
Padahal, Perpres Nomor 110 hingga 117 Tahun 2021 seluruhnya diteken pada bulan Desember 2021.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud: Inkonstitusional Kok Tetap Berlaku?
Artinya, meski tidak tercantum dalam situs resmi, Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah juga diteken Jokowi bulan Desember 2021, alias setelah amar putusan MK terbit.
"Perpres tidak dapat diakses oleh publik, dimana hal ini mengindikasikan adanya masalah dengan pengundangannya," tulis KPA.
Diberitakan Kompas.com, melalui Perpres itu, Bank Tanah memiliki Dewan Pengawas yakni Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.
Kepala Badan Pelaksana yakni Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmadja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.