Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Perpres Bank Tanah, Jokowi Diduga Langgar Putusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Kompas.com - 06/01/2022, 17:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Terbitnya Perpres ini diduga melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang vonis inkonsitusional bersyarat Undang-undang Cipta Kerja pada 25 November 2021 lalu, tepatnya pada poin 7.

"Perpres 113 Nomor 2021 yang disahkan pada 30 Desember 2021 menetapkan anggota Komite Bank Tanah terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR," tulis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam presentasi Catatan Akhir Tahun 2021 yang dipaparkan secara daring, Kamis (6/1/2022).

"Penerbitan Pepres jelas-jelas melanggar amar putusan MK 91/PUU Xviii/2021 butir 7: perintah larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan Undang-undang Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas."

Baca juga: [KALEIDOSKOP 2021] UU Cipta Kerja Produk Ugal-ugalan Berujung Vonis Inkonstitusional

Sayangnya, Perpres Nomor 113 Tahun 2021 ini tidak dapat diakses publik.

Situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara tidak memuat peraturan itu dalam daftar produk hukum terbaru.

Namun, Pepres yang lebih anyar, seperti Perpres Nomor 114, 115, 116, hingga 117 Tahun 2021 sudah diunggah dalam situs tersebut.

Begitu pula Perpes sebelumnya, seperti Perpes Nomor 110, 111, dan 112 Tahun 2021, juga telah diunggah.

Padahal, Perpres Nomor 110 hingga 117 Tahun 2021 seluruhnya diteken pada bulan Desember 2021.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud: Inkonstitusional Kok Tetap Berlaku?

Artinya, meski tidak tercantum dalam situs resmi, Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah juga diteken Jokowi bulan Desember 2021, alias setelah amar putusan MK terbit.

"Perpres tidak dapat diakses oleh publik, dimana hal ini mengindikasikan adanya masalah dengan pengundangannya," tulis KPA.

Diberitakan Kompas.com, melalui Perpres itu, Bank Tanah memiliki Dewan Pengawas yakni Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Kepala Badan Pelaksana yakni Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmadja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com